Bulan April ini, Indonesia tengah digemparkan oleh kasus korupsi timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Diketahui kasus ini berakibat pada kerugian negara dengan nilai fantastis sebesar Rp 271 triliun. Kasus ini pun kemudian digadang-gadangkan sebagai salah satu kasus mega korupsi dengan jumlah kerugian terbesar yang pernah ditanggung oleh negara.
“Perhitungan tersebut hanya sebatas kerugian pada sektor lingkungan saja. Belum sektor yang lain. Jumlah yang besar sekali,” ungkap Irwandy, Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara pada Jumat (5/4/24). Ahli Lingkungan dari IPB University, Bambang Hero Saharjo, menyatakan bahwa kasus ini memberikan dampak yang sangat merugikan. “Di kawasan hutan sendiri, kerugian lingkungan ekologisnya mencapai Rp157,83 triliun, ekonomi lingkungannya Rp60,276 triliun, dan biaya pemulihannya sekitar Rp5,257 triliun. Total kerugian untuk kawasan hutan ini mencapai Rp 223.366.246.027.050,” ujar Bambang saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta (19/2/24).
Tidak hanya memberikan kerugian ekonomi, kasus timah ini juga berdampak buruk pada kondisi lingkungan. Terutama di sekitar daerah pertambangan yakni Bangka Belitung. Lahan bekas pertambangan seharusnya dipulihkan oleh pihak yang menambang. Namun, PT Timah tidak melaksanakan hal tersebut. Kegiatan penambangan meninggalkan lubang besar serta rawa-rawa yang membahayakan kesehatan masyarakat sekitar, karena lubang-lubang yang menganga tersebut mengandung logam berat serta zat kimia yang beracun. Data Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Nasional menyebutkan, lubang tambang telah menelan setidaknya 168 korban jiwa sejak tahun 2014 hingga 2020.
Sampai hari ini, kejaksaan agung menetapkan 16 orang sebagai tersangka. Diantaranya adalah Harvey Moeis suami dari Sandra Dewi, Helena LIM Crazy Rich PIK, dan deretan direktur dari perusahaan ternama yang terlibat. Hal ini kemudian menghebohkan rakyat Indonesia. Postingan yang mengungkapkan kekecewaan rakyat pun muncul di berbagai platform. Wajar saja, dengan nominal yang begitu besar, seharusnya dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, mengingat kondisi saat ini di mana Indonesia tengah menghadapi inflasi yang sangat tinggi dengan nilai tukar dolar mencapai Rp 16.000.
Terungkapnya kasus ini dapat menjadi momentum bagi pemerintah RI untuk melakukan pembenahan dan peningkatan kualitas penegakan hukum. Namun, kontribusi rakyat pun diperlukan untuk membantu memberantas korupsi. Kendatipun aspek regulasi dan struktur penegak hukum telah diubah sedemikian baiknya, tetapi jika tidak didukung oleh faktor seperti kualitas SDM yang mumpuni dan adanya kesadaran masyarakat, maka arah pembenahan korupsi sektor SDA tidak akan berjalan efektif.
Oleh karenanya, peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum harus ditingkatkan, terutama perihal kebiasaan masyarakat yang enggan menaati prosedur dalam penerbitan izin dan cenderung memilih jalur pintas. Meskipun sepele, hal itu merupakan faktor yang memengaruhi terjadinya budaya korupsi.
Penulis: Diana Rahmawati Pinadita
Editor: Diana Rahmawati Pinandita
Penanggung Jawab: Eratri Rizki Hermaliah